> Apa Sajakah KeUtamaan Zakat - BAYAR ZAKAT ONLINE

September 11, 2018

Apa Sajakah KeUtamaan Zakat


APA SAJAKAH KEUTAMAAN ZAKAT


Keutamaan Zakat yang kita Tunaikan

Menjadi Seorang muslimin tentu selalu mengharapkan kebaikan dan mengharapkan surga Allah segeralah dalam tunaikan zakat yang wajib bagi kalian agar memperoleh berbagai faedah diantaranya :

1. Menyempurnakan keislaman seorang hamba.
 Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna.
2. Menunjukkan benarnya iman seseorang.
3. Membuat keimanan seseorang menjadi sempurna.Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.
(HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45).
4. Sebab masuk surga.
5. Menjadikan masyarakat Islam seperti keluarga besar (satu kesatuan).
6. Memadamkan kemarahan orang miskin. Terkadang orang miskin menjadi marah karena melihat orang kaya hidup mewah.
7. Menghalangi berbagai bentuk pencurian, pemaksaan, dan perampasan. Karena dengan zakat, sebagian kebutuhan orang yang hidupnya dalam kemiskinan sudah terpenuhi, sehingga hal ini menghalangi mereka untuk merampas harta orang-orang kaya atau berbuat jahat kepada mereka.
8. Menyelamatkan seseorang dari panasnya hari kiamat.
9. Seseorang akan lebih mengenal hukum dan aturan Allah.
10. Menambah harta. Terkadang Allah membuka pintu rizki dari harta yang dizakati.
11. Merupakan sebab turunnya banyak kebaikan.
12. Zakat akan meredam murka Allah
13. Dosa akan terampuni.

Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.
(HR. Tirmidzi no. 614. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

ZAKAT Berkaitan HASIL PERTANIAN: AL-‘USYUR: 

Zakat hasil panen dinamakan dengan usyur yang berarti satu persepuluh. Usyur adalah sebuah zakat wajib yang ditetapkan oleh ayat, hadis, dan ijmak. Dalam ayat karimah, dikatakan (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. 

Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah SWT Mahakaya lagi Maha Terpuji.”

Hasil panen yang diberikan zakatnya harus bersih dan tidak berkulit. Jika hasil panennya berkulit, nisabnya adalah 10 wasak. Dari nisab tersebut atau lebih wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1/10 (10%) jika sawah atau ladangnya diairi dengan air sungai atau air hujan. 

Akan tetapi, apabila sawahnya diairi dengan air yang dibeli atau pengairan (irigasi), seperti diairi dengan kincir air yang ditarik oleh binatang, atau disiram dengan alat yang memakai biaya, zakat yang diwajibkan adalah sebesar 1/20 (5%). Biaya bibit dan upah para pekerja tidak dikeluarkan dari jumlah hasil panen yang diperoleh.

Berakal, balig, dan kaya bukanlah syarat wajib dalam mengeluarkan zakat hasil panen. Sebab, hal yang utama pada zakat hasil panen adalah ladang, bukan pemilik ladang. Maksudnya, meski pemilik harta adalah anak kecil, orang gila, atau orang fakir, ia tetap wajib mengeluarkan zakat hasil panennya. Emas, perak, barang dagangan, dan harta wajib dikeluarkan zakatnya setahun sekali. 

Adapun ladang atau perkebunan, zakatnya harus dikeluarkan setiap kali panen. Dalam zakat harta lainnya, disyaratkan haul (melewati satu tahun) dalam kepemilikannya, tetapi dalam zakat hasil panen, haul tidaklah wajib. Jenis hasil tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah segala sesuatu yang merupakan bahan makanan pokok, baik berupa biji-bijian (seperti padi, jagung, gandum, dan jelai), buah-buahan (seperti kurma dan anggur), maupun kacang-kacangan.

Hasil panen dari tanaman selain yang disebutkan di atas misalnya sayur-sayuran seperti bawang merah, seledri, bayam, lobak, bawang putih, cabai, dan lain-lain, atau buah-buahan selain kurma dan anggur seperti semangka, pisang, jeruk, melon, dan lain-lain tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Hasil panen tanaman yang tidak ditanam sendiri pun wajib dikeluarkan zakatnya.

Menurut Imam A’zham Abu Hanifah RH, usyur wajib pada hasil panen, baik sedikit maupun banyak, dari sebuah ladang ataupun kebun.

Sumber artikel : Fazilet takvimi


Mari Bersama Yayasan Pijar Mulya Pati indonesia, mari Abadikan amal sholeh kita Donasikan Infaq Sedekah Yatim guna membantu kehidupan Anak Yatim dan mewujudkan harapan, pendidikan, dan masa depan mereka.

Salurkan melalui :
Rekening Sedekah/zakat/infaq
>Bank BRI
Rekening : 7981-01-009853-53-6896

A/n: Yayasan Pijar Mulya Pati indonesia

Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Pati Jawa Tengah 59184


info/Konfirmasi Transfer 

WhatsApp: 085268070123

Jazaakallahu khairan katsiiran

Yang Artinya :
Semoga Allah menganugerahkan kepadamu surga-Nya.
Semoga Allah menganugerahkan padamu kenikmatan melihat wajah-Nya kelak di surga.
Semoga Allah menyelamatkanmu dari neraka jahannam.
Semoga Allah memberikan keselamatan untukmu di saat huruhara hari kiamat.
Semoga Allah melindungimu dari syaithon yang terkutuk
Semoga Allah memberimu rezeki yang penuh barkah.
Semoga Allah menjadikan engkau orang yang berbakti kepada orang tuamu.
Semoga Allah menjadikan kau selalu mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Walhmdllhrblmn .

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar