> Kedudukan Zakat dalam Islam - BAYAR ZAKAT ONLINE

September 12, 2018

Kedudukan Zakat dalam Islam


Kedudukan zakat dalam islam

Kedudukan Zakat dalam islam memiliki Prioritas Sangat penting karena salah satu unsur pembangun dalam islam adalah mengeluarkan Zakat Sebagaimana Sabda Nabi :

Artinya :

“Islam dibangun di atas lima perkara: Bersaksi tiada Tuhan selan Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan haji dan puasa ramadhan”.
 (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun hukum zakat menurut islam adalah wajib ain, termasuk bayi  yang baru lahirpun telah diwajibkan untuk menunaikan rukun islam yang ketiga tersebut, yaitu dengan tanggungan orang tuanya. Allah SWT berfirman :

Artinya :
“Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”
(QS. Al- Baqarah ayat 43)

Artinya :
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali menyembah Allah SWT dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus. “
( Q.S. Al-Bayyinah ayat 5 )

Kedudukan Zakat dalam islam adapun Yang Berhak Menerima Zakat dalam Alquran sebagai berikut :

“Sesungguhnya zakat-zakat, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengelola-pengelolanya, para mu’allaf, serta untuk para budak, orang-orang yang berhutang, dan pada sabilillah,  dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang telah diwajibkan Allah. Dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana”.
(QS. At-Taubah: 60)

Ayat di atas telah menyatakan bahwasannya terdapat 8 golongan umat yang berhak mendapatkan zakat, yakni :

1.Fakir (لِلْفُقَرَاءِ)
yaitu orang-orangyang tidak memiliki harta dan juga pekerjaan atau dengan kata lain fakir merupakan orang yang berada pada peringkat ekonomi yang rendah (tidak dapat mencukupi kebutuhan mereka)

2.Miskin (الْمَسكِيْنِوَ)
yaitu mereka yang memiliki pekerjaan akan tetapi penghasilan yang didapatkan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.

3.Amil Zakat (الْعمِلِيْنَ عَلَيهَا)
yaitu pengurus-pengurus zakat yang merupakan orang yang bertindak ebagai panitia zakat dimana tugasnya mulai dari menarik zakat hingga membagi-bagikan zakat yang terkumpul kepada yang berhak.

4.Muallaf (الْمُؤَلّفَةِ)
 yaitu orang-orang yang baru masuk islam

5.Riqob (الرقاب)
yaitu orang-orang yang berusaha memerdekakan diri mereka dari objeck pemerasan seperti perbudakan dengan cara membayar tebusan.

6.Gharim (الْغَارِمِيْنَ)
 yaitu orang-orang yang terbelenggu oleh hutang, dimana hutang tersebut digunakan untuk dirinya sendiri maupun untuk mendamaikan orang-orang yang sedang berselisih, atu juga karena digunakan untuk menjamin hutang orang lain.

7.Fii sabilillah (فِي سَبِيلِ اللَهِ)
yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT tanpa menerima imbalan apapun, seperti dalam pembangunan masjid, sarana pendidikan, dan lain sebagainya.

8.Ibnu Sabil (بن السبيل)
yaitu mereka yang sedang dalam perjalanan ia kehabisan perbekalan, meskipun sebenarnya orang tersebut adalah orang yang kaya. Ibnu sabil juga berlaku bagi mereka yang sedang menuntut ilmu yang memerlukan beasiswa untuk pendidikannya.

Baca juga : Dalil zakat dengan uang boleh dikeluarkan dengan yang senilai

ZAKAT DAN SEDEKAH YANG PALING MAKBUL

Dalam surat Al-Baqarah ayat 273, Allah SWT berfirman, “(Infak dan sedekah diperintahkan dan dianjurkan agar diberikan) kepada orang-orang fakir yang tidak mampu mencari nafkah karena sibuk (berjihad) di jalan Allah SWT, yakni mereka tidak mampu bekerja di muka bumi karena sibuk berjihad di jalan Allah SWT untuk memperdalam ilmu agama dan mewakafkan dirinya hanya untuk berjihad.

Orang-orang yang tidak mengetahui keadaan mereka menyangka bahwa mereka adalah orang kaya karena rasa malu mereka (untuk meminta). Engkau dapat mengenal mereka dari ciri-ciri mereka. Mereka tidak pernah meminta kepada orang lain dengan cara mendesak. Apa saja harta yang baik yang kamu infakkan (di jalan Allah SWT), sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui.”

Ayat ini turun untuk menjelaskan keadaan Ashabus Suffah, kaum Muhajirin yang miskin. Jumlah mereka mencapai kurang lebih 400 orang. Mereka tidak memiliki keluarga, kerabat, ataupun tempat tinggal di kota Madinah Al-Munawwarah. Mereka tidak memiliki apa-apa. Mereka tinggal di teras masjid, senantiasa mempelajari Al-Quran, serta mengambil manfaat dari majelis ilmu dan ceramah-ceramah Rasulullah SAW. 

Mereka selalu meluangkan waktu untuk menuntut ilmu dan beribadah. Di samping itu, ketika ada seruan untuk berperang, mereka pun ikut berperang. Mereka adalah murid-murid Rasulullah SAW yang telah mewakafkan dirinya di jalan Allah SWT.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwasanya pada suatu hari ketika berada di tengah-tengah Ashabus Suffah, Rasulullah SAW memperhatikan keadaan, kefakiran, dan kesulitan-kesulitan mereka. Kemudian, beliau menghibur hati mereka seraya bersabda, “Wahai Ashabus Suffah, ada kabar gembira bagi kalian, barang siapa bertemu denganku (di akhirat) dalam keadaan seperti kalian dan ridha atas keadaan tersebut, niscaya dia adalah sahabatku.”

Walaupun surat Al-Baqarah ayat 273 ini menerangkan Ashabus Suffah, hukum dari ayat ini berlaku secara umum. Orang yang berjaga dan menuntut ilmu untuk mengharapkan keridhaan Allah SWT atau orang mukmin yang fakir yang mewakafkan dirinya untuk berjuang (berkhidmah) di jalan Allah SWT dan tidak memiliki waktu atau kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya serta tidak memiliki kekayaan termasuk dalam kelompok yang dimaksud dalam ayat ini. Mereka adalah kelompok-kelompok yang paling berhak menerima infak dan sedekah.

Khususnya, jika kalian melakukan kebaikan dalam bentuk apa pun kepada kelompok-kelompok ini, niscaya Allah SWT mengetahuinya dan tidak akan menyia-nyiakan pahala amal tersebut.
Sumber artikel; Fazilet takvimi


Mari Bersama Yayasan Pijar Mulya Pati indonesia, mari Abadikan amal sholeh kita Donasikan Infaq Sedekah Yatim guna membantu kehidupan Anak Yatim dan mewujudkan harapan, pendidikan, dan masa depan mereka.

Salurkan melalui :
Rekening Sedekah/zakat/infaq
>Bank BRI
Rekening : 7981-01-009853-53-6 
A/n: Yayasan Pijar Mulya Pati indonesia

Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak, Kali Gondang, Batursari, Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59184

info/Konfirmasi Transfer 
WhatsApp: 085268070123

Jazaakallahu khairan katsiiran
Yang Artinya :

Semoga Allah menganugerahkan kepadamu surga-Nya.
Semoga Allah menganugerahkan padamu kenikmatan melihat wajah-Nya kelak di surga.
Semoga Allah menyelamatkanmu dari neraka jahannam.
Semoga Allah memberikan keselamatan untukmu di saat huruhara hari kiamat.
Semoga Allah melindungimu dari syaithon yang terkutuk
Semoga Allah memberimu rezeki yang penuh barkah.
Semoga Allah menjadikan engkau orang yang berbakti kepada orang tuamu.
Semoga Allah menjadikan kau selalu mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Walhmdllhrblmn .

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar